Upaya Eksekusi JORR Pondok Pinang-Jagorawi Ditolak MNB
By Admin
nusakini.com - Jakarta - Upaya eksekusi jaksa terhadap putusan Mahkamah Agung tanggal 16 Maret 2016 lalu tentang sengketa JORR Pondok Pinang-Jagorawi mengalami penolakan dari PT Marga Nurindo Bhakti.
Perusahaan yang semula mengerjakan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Pondok Pinang-Jagorawi ini menganggap eksekusi tersebut berpotensi menghadirkan double execution terhadap putusan MA yang sama karena surat putusan itu juga mewajibkan PT MNB menyerahkan hak pengelolaan konsesi jalan tol JORR Pondok Pinang-Jagorawi kepada PT Hutama Karya
"Memang betul MNB memiliki utang sebagai Rp 1 triliun. Pada 1998, ada masalah ekonomi sehingga sisa (utang) 500 miliar dianggap default outstanding oleh BNI (kreditor) lalu diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," kata Hamdan pada konferensi pers di Hotel Akmani Jakarta, Selasa, (29/3/2016)
Menurut Hamdan, sebenarnya MNB berencana membayar pelunasan utang tersebut kalau saja pengelolaan jalan tol tidak diambil alih PT Hutama Karya pada 2001.Padahal outstanding atau sisa utang itu masih ada dan diakui.
Utang tersebut, kata Hamdan, menjadi kewajiban PT. MNB apabila aset JORR dikembalikan pada PT. MNB sebagai pihak yang berhak atas konsesi itu.
“Barang sitaan itu seharusnya dikembalikan ke MNB. Pengembalian sitaan ini juga diperkuat lagi dengan putusan MA Nomor 720 K/Pid/2001 dan eksekusi Kejaksaan Agung pada 2013. Dengan demikain, pengelolaan Jasa Marga sampai terakhir ini tidak memiliki dasar hukum," jelas Hamdan.
Pada konfrensi pers tersebut, Hamdan juga membantah bahwa PT. MNB mendapatkan kredit sebesar Rp 2,5 triliun dari BNI untuk pembangunan jalan tol tersebut. Realisasi pembangunan tersebut, kata dia, hanya butuh Rp 1 triliun.
"Kami
tidak tahu di mana utang Rp 2,5 triliun. MNB tidak pernah berutang. MNB tidak
tahu. Kami hanya mengakui sisa utang sebesar Rp 516 miliar," ujarnya. (am)